• Jl. Raya Ciptayasa KM 01
  • (0254) 281055 / HP. 0851-2929-9963
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Warta
      • Warta Pertanian
      • Warta Perkebunan
    • Terbitan Berkala Ilmiah
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
2150 dilihat       08 Oktober 2024

Dukung Ekspor, BSIP Banten Lakukan Pengujian Turunkan Kadar Oksalat Talas Beneng

Serang - Tahun 2024, BSIP Banten melalui Kegiatan Rancangan Standar Instrumen Produk Tanaman Pangan akan menghasilkan output SOP proses pengolahan tepung dan pati Talas Beneng.
 
Penentuan output tersebut didasarkan pada hasil identifikasi tahun 2023, dan bahwa output tersebut merupakan kebutuhan untuk mengingat saat ini telah ada permintaan ekspor untuk tepung dan pati talas beneng.
 
Hanya saja, Talas Beneng memiliki zat anti gizi yang menimbulkan rasa gatal pada mulut dan kerongkongan, terutama bila proses pengolahan yang dilakukan tidak tepat. Zat tersebut bernama asam oksalat.
 
Asam oksalat dapat memberikan efek negatif bagi kesehatan jika terakumulasi terus menerus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, tepung dan pati Talas Beneng diizinkan sebagai baha baku pangan jika memenuhi syarat, salah satunya kadar asam oksalat tidak lebih dari 100 mg/kg.
 
Berbagai penelitian telah banyak dilakukan dalam upaya menurunkan kadar asam oksalat tersebut. Pada 26 September 2024, para fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) BSIP Banten selaku tim kegiatan dengan dikoordinir oleh Silvia Yuniarti, SP, MP melakukan pengujian pembuatan tepung dan pati Talas Beneng dengan menerapkan hasil-hasil penelitian sebelumnya. Proses pembuatan tepung dan pati Talas Beneng juga disaksikan oleh tim Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian.
 
Selanjutnya tepung dan pati talas beneng yang dihasilkan tersebut saat ini sedang menunggu hasil pengujian laboratorium untuk mengetahui kadar asam oksalatnya.
Prev Next

- BSIP Banten


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Rayakan Satu Tahun Kiprah dalam Modernisasi Pertanian, BRMP Siap Gelar BRMP Agrifest 2025 di Bogor
    08 Nov 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    BRMP Banten Ikuti Evaluasi dan Percepatan Target LTT Provinsi Banten Bulan November 2025
    06 Nov 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Menilik Kopi Batulawang, Kekayaan Alam yang Tersembunyi dari Gunung Pulosari - Pandeglang
    06 Nov 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Setelah 33 Tahun Mengabdi sebagai ASN, BRMP Banten Lepas Purnabakti: Ahmad Makmur
    02 Nov 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    BRMP Banten Bersama Biro OSDMA Gelar Sosialisasi Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin ASN
    01 Nov 2025 - By BSIP Banten

tags

BSIP bpsip banten oksalat talas beneng

Kontak

(0254) 281055 / HP. 0851-2929-9963
(0254) 282507
[email protected]

Jl. Ciptayasa KM 01
Ciruas, Kabupaten Serang
Provinsi Banten
Indonesia

42182

https://banten.brmp.pertanian.go.id/

 

 

 

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Banten. All Right Reserved